“OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)”

SMA NEGERI ........................
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillahirobbil’alamin. Puji
syukur penyusun ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat
rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan Tugas Ekonomi
“Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” ini. Tidak
lupa kami ucapkan kepada guru dan teman-teman yang telah memberikan dukungan
dalam menyelesaikan Tugas Ekonomi ini.
Penyusun sangat menyadari bahwa
dalam Penyusunan Tugas Ekonomi ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu
Penyusun angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan
selesainya Tugas Ekonomi ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman.
Aaamiin.
Penyusun,
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................ i
KATA PENGANTAR.............................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................. 1
C. Tujuan Penelitian.................................................................................. 1
D. Manfaat Penelitian................................................................................ 2
BAB II LANDASAN
TEORI
A. Latar Belakang dibentuknya
OJK dan LPS......................................... 3
B. Pengertian OJK dan LPS...................................................................... 4
BAB III PEMBAHASAN
A. Visi OJK dan LPS................................................................................ 6
B. Misi OJK dan LPS................................................................................ 6
C. Fungsi, Tujuan, serta
Wewenang OJK dan LPS.................................. 6
D. Peranan OJK dan LPS terhadap
Perbankan......................................... 9
E. Kerjasama yang dilakukan OJK
dan LPS dalam Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional 10
BAB IV PENUTUP
A. Simpulan............................................................................................... 12
B. Saran..................................................................................................... 12
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 13
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di Indonesia mungkin kata-kata
tentang OJK mungkin belum banyak kita kenal. OJK adalah singkatan dari
Otorisasi Jasa Keuangan, sebelum mengenal lebih lanjut tentang OJK kita harus
lebih dahulu mengerti apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan.
Jasa keuangan secara umum adalah
istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry atau
organisasi keuangan salah satu bentuk perusahaan yang menyediakan jasa keuangan
adalah bank, asuransi, kartu kredit dan sekuritas.
Sejarah singkat mengenai Jasa
Keuangan, dapat dilihat kembali dari perkembangan di amerika serikat sejak
dikeluarkannya Gramm-Leach-Bliley Act pada akhir tahun 1990 yang memungkinkan
perusahaan yang beroperasi di industry keuangan AS untuk bergabung.
Krisis moneter dan perbankan yang
menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank
yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem
perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan
beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban
pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (''blanket guarantee'').
Hal ini ditetapkan dalam
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang
"Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Blanket guarantee dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat
terhadap industri perbankan. Ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas
sehingga perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas yaitu LPS.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah yang dimaksud dengan
OJK dan LPS?
2. Apakah tujuan dibentuknya
OJK dan LPS?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk
memenuhi tugas Ekonomi.
2. Untuk
meningkatkan kemampuan siswa dalam membuat laporan.
3. Untuk
meningkatkan kemampuan siswa untuk mengembangkan materi yang diberikan oleh
guru.
D. Manfaat Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian OJK dan LPS.
2. Untuk mengetahui fungsi, tujuan, dan wewenang
dibentuknya OJK dan LPS.
BAB II
LANDASAN TEORI
A. LATAR BELAKANG DIBENTUKNYA OJK DAN LPS
Latar Belakang Terbentuknya
OJK Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan
penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan
pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilandasi oleh berbagai hal,
yaitu:
a. Amanat
Undang-Undang
Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
menjadi Undang-Undang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa
keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal
ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badanbadan lain yang menyelenggarakan
pengelolaan dana masyarakat.
b. Perkembangan
Industri Keuangan
Proses
globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi
informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri keuangan yang
sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait.
c. Konglomerasi
Lembaga Jasa Keuangan
Saat
ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak
perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi).
Misalnya, bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan
sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga
keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga
jasa keuangan.
d. Perlindungan
Konsumen
Permasalahan
di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya
pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen
jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen,
dan pembelaan hukum. Dari hal-hal tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang
dapat mengatur dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan secara terintegrasi,
yaitu OJK.
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam
Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan
menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk
mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan
diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk
simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban
Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang
"Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee
memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri
perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan
timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah
penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang
sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang
terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai
pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan
pada 22 September 2004.
B. Pengertian
OJK dan LPS
1. OJK
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan
mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan,
dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan
kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan
(Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di
Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik
segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
2.
LPS
Menurut
UU No. 24 tahun 2004, dibentuk LPS, dimana LPS itu sendiri adalah lembaga
independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang. LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan
pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di
masa lalu (tahun 1998 s/d 2005).
Kebijakan
blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani
keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan
nasabah. Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan
membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan
untuk diakhiri (pada tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk
penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan
masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang
membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard.
Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Visi OJK dan LPS
1.
Visi
OJK
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah
menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa
keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta
dapat memajukan kesejahteraan umum.
2.
Visi
LPS
Menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan
diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah
dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem
keuangan.
B. Misi OJK dan LPS
1.
Misi
OJK
a.
Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan
di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b.
Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara
berkelanjutan dan stabil;
c.
Melindungi kepentingan konsumen dan
masyarakat.
2.
Misi
LPS
a.
Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang
efektif dalam rangka melindungi nasabah.
b.
Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan
efisien.
c.
Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi
bank yang efektif dan efisien.
d.
Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara
stabilitas sistem keuangan nasional.
C. Fungsi, Tujuan, serta Wewenang OJK dan LPS
1.
Fungsi,
Tujuan, serta Wewenang OJK
Fungsi
OJK
a.
Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan
dari forum stabilitas keuangan.
b.
Menjaga stabilitas sistem keuangan.
c.
Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur
yang sama seperti sekarang.
d.
Pengawasan bank keluar dari otoritas BI
sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
Tujuan Pembentukan OJK
a.
Untuk mencapainya,
BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan
transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang
perekonomian.
b.
Mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
c.
Menciptakan satu
otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang
mencukupi.
Wewenang
a.
Membuat dan menetapkan peraturan mengenai
badan usaha yang diawasi atau pengelolaan kegiatan bidang jasa keuangan.
b.
Memberi izin usaha, persetujuan, atau
pendaftaran untuk menyelenggarakan kegiatan bidang jasa keuangan, dan mencabut
izin usaha, membatalkan persetujuan atau pendaftaran bagi badan usaha yang
diawasi.
c.
Memberhentikan untuk sementara waktu dan
menunjuk direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas dari badan usaha yang
diawasi sampai dengan dipilihnya direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas
yang definitive.
d.
Mewajibkan badan usaha yang diawasi untuk
menyampaikan laporan atau memberikan informasi tertentu.
e.
Melakukan pemeriksaan, atau menunjuk pihak
lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang diawasi.
f.
Mengadakan pemeriksaan atau penyidikan
terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga, merupakan
pelanggaran terhadap UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
keuangan.
g.
Membantu penuntut umum melakukan penuntutan
atas pihak yang didakwa tindakan pidana terhadap UU OJK dan peraturan
perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
h.
Melakukan tindakan yang diperlukan untuk
mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap UU OJK dan
peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
i.
Melakukan hal-hal lain yang diamanatkan oleh
UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
2. Fungsi, Tujuan, serta Wewenang LPS
Fungsi LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat berfungsi untuk
mengatur keamanan dan kesehatan bank secara umum. Di samping itu, Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan
dengan cara memantau neraca, praktik pemberian penjaminan, dan strategi
investasi dengan maksud untuk melihat tanda-tanda financial distress yang
mengarah kepada kebangkrutan bank.
Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian
dari sistem perbankan menjadi penting guna mencegah kepanikan nasabah dengan
jalan menyakinkan nasabah tentang keamanan simpanan-sekalipun kondisi keuangan
bank memburuk. Fungsi Utama Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) ialah:
a.
Menjamin simpanan
nasabah penyimpan (untuk itu, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan
pelaksanaan penjaminan simpanan; dan melaksanakan penjaminan simpanan).
b.
Turut aktif dalam
memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya (untuk itu,
LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara
stabilitas sistem perbankan; merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan
penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; dan malaksanakan
penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik).
Tujuan LPS
a.
Maksud
dan tujuan dibentuknya LPS menurut UU No.24/2004 adalah untuk menyempurnakan
program penjaminan simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung system
perbankan yang sehat dan stabil guna menunjang terwujudnya perekonomian
nasional yang stabil dan tangguh.
b.
Merumuskan dan
menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
c.
Melaksanakan
penjaminan simpanan.
d.
Merumuskan dan
menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem
perbankan.
e.
Merumuskan,
menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak
berdampak sistemik.
f.
Melaksanakan
penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.
Wewenang LPS
a.
Menetapkan dan memungut premi penjaminan;
b.
Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat
bank pertama kali menjadi peserta;
c.
Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban
LPS;
d.
Mendapatkan data simpanan nasabah, data
kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank
sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
e.
Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau
konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f.
Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan
pembayaran klaim;
g.
Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan
pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna
melaksanakan sebagian tugas tertentu;
h.
Melakukan penyuluhan kepada bank dan
masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
i.
Menjatuhkan sanksi administratif.
D. Peranan OJK dan LPS terhadap Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan dalam Bisnis Bank tidak kalah
penting dengan peranan Bank Indonesia. Otoritas Jasa Keungan atau yang biasa
disingkat dengan OJK mempunyai peranan penting dalam kegiatan di sektor jasa
keuangan. OJK melakukan pengawasan secara independen dan akuntabel. Peranan OJK
dalam pengawasan dan pengaturan bisnis bank sangat luas karena mencakup
pengaturan dan pengawasan secara microprudential.
Salah satu peran OJK di dalam sektor bisnis bank adalah
melakukan pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan usaha dalam bidang
perbankan. Kewenangan OJK seperti yang tertuang dalam pasal 7 Undang Undang OJK
adalah menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan. Pengaturan dan
pengawasan tersebut meliputi:
1. Perijinan untuk mendirikan bank, ijin
pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepengurusan dan sumber
daya manusia, kepemilikan, merger, pencabutan ijin usaha bank, dan konsolodasi
dan akuisi bank.
2. Kegiatan usaha bank meliputi penyediaan dana,
sumber dana, aktivitas di bidang jasa, dan produk hibridasi.
Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan
nasabah perbankan di Indonesia. LPS berkedudukan di Equity Tower, Sudirman
Central Business District (SCBD), Jakarta.
Dalam
pelaksanaannya, adanya suatu jaminan terhadap simpanan nasabah di bank memang
dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan,
dan membantu perbankan Indonesia untuk bangkit dari dampak krisis moneter
tersebut.
Masyarakat menjadi
lebih percaya terhadap industri perbankan, karena tidak khawatir akan keamanan
tabungan mereka. Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam
perbankan antara lain :
- Tahap Penyehatan Bank
Suatu bank yang mengalami kesulitan dalam kelangsungan
usahanya (Bank mengalami kepailitan) dapat melakukan tindakan-tindakan guna
menyehatkan bank seperti yang di jelaskan dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang
Perbankan.tindakan yang dimaksud tersebut salah satunya adalah menyerahkan
pengelolaan kepada pihak lain ialah LPS karna LPS sangat berkepentingan untuk
melindungi simpanan nasabah dengan mengambil alih pengelolaan bank atas
perintah Bank Indonasia (BI).
2.
Tahap Likuidasi Bank
LPS
memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank
pada saat Bank sudah tidak dapat di sehatkan lagi, yang kemudian bank tersebut
menjadi Bank gagal. Bank Indonesia setelah melakukan pencabutan Izin usaha,
kemudia melakukan pembubaran badan hukum bank yang membuat LPS berperan
menunjuk Tim Likuidasi. LPS disini kedudukannya sebagai pengganti kedudukan
nasabah penyimpan dana.
E. Kerjasama yang dilakukan OJK dan LPS dalam
menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of
understanding (MoU) tentang Koordinasi dan Kerjasama Dalam Rangka
Keterkaitan Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan Dengan Lembaga
Penjamin Simpanan.
1. Pelaksanaan penjaminan simpanan dan
pengawasan terhadap bank;
2. Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan
analisis bank;
3. Koordinasi terkait bank dalam pengawasan
intensif dan bank dalam pengawasan khusus;
4. Koordinasi penyelesaian dan penanganan bank
gagal;
5. Koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank
yang dicabut izin usahanya;
6. Penetapan tingkat bunga yang wajar dalam
rangka pembayaran klaim penjaminan; dan
7. Penanganan pelaksanaan tugas lainnya,
termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.
OJK dan LPS
memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan, sehingga
kerjasama dan koordinasi antara kedua institusi khususnya dalam pengawasan
Perbankan perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing
lembaga dapat menjalankan tugasnya secara efektif,
BAB
IV
PENUTUP
A. SIMPULAN
Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan
mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan,
dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi
kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan
kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya. LPS
adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas
dan wewenang.
B. SARAN
Untuk
Siswa
a.
Semoga bisa lebih
baik lagi dalam pembuatan makalah mengenai salah satu materi perbankan yang
kami buat untuk waktu selanjutnya.
b.
Untuk bisa kongkrit
lagi data yang diberikan.
Untuk
pihak lain
1.
Semoga Fungsi OJK dan
LPS bisa benar-benar diterapkan dalam kehidupan ekonomi dalam perbankan di
Indonesia.
2.
Untuk lebih
memperhatikan secara keseluruhan, tidak hanya Bank Indonesia saja.
DAFTAR
PUSTAKA
https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Visi-Misi.aspx
Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Peransuransian Syariah di
Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 125-126
UU No. 24 Tahun 2004, tentang Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar