Minggu, 20 Mei 2018

OJK dan LPS





“OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK)
DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)”











SMA NEGERI ........................
TAHUN PELAJARAN 2017/2018


KATA PENGANTAR

         Alhamdulillahirobbil’alamin. Puji syukur penyusun ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia-Nya kami masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan Tugas Ekonomi “Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” ini. Tidak lupa kami ucapkan kepada guru dan teman-teman yang telah memberikan dukungan dalam menyelesaikan Tugas Ekonomi ini.
           Penyusun sangat menyadari bahwa dalam Penyusunan Tugas Ekonomi ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu Penyusun angat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya Tugas Ekonomi ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan teman-teman. Aaamiin.

                                                                                                                    Penyusun,



DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL................................................................................................       i
KATA PENGANTAR..............................................................................................       ii
DAFTAR ISI.............................................................................................................       iii
BAB I    PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah.......................................................................       1
B.     Rumusan Masalah.................................................................................       1
C.     Tujuan Penelitian..................................................................................       1
D.    Manfaat Penelitian................................................................................       2
BAB II   LANDASAN TEORI
A.    Latar Belakang dibentuknya OJK dan LPS.........................................       3
B.     Pengertian OJK dan LPS......................................................................       4
BAB III PEMBAHASAN
A.    Visi OJK dan LPS................................................................................       6
B.     Misi OJK dan LPS................................................................................       6
C.     Fungsi, Tujuan, serta Wewenang OJK dan LPS..................................       6
D.    Peranan OJK dan LPS terhadap Perbankan.........................................       9
E.     Kerjasama yang dilakukan OJK dan LPS dalam Menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional             10
BAB IV PENUTUP
A.    Simpulan...............................................................................................       12
B.     Saran.....................................................................................................       12
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................       13



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Di Indonesia mungkin kata-kata tentang OJK mungkin belum banyak kita kenal. OJK adalah singkatan dari Otorisasi Jasa Keuangan, sebelum mengenal lebih lanjut tentang OJK kita harus lebih dahulu mengerti apa yang dimaksud dengan Jasa Keuangan.
Jasa keuangan secara umum adalah istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh industry atau organisasi keuangan salah satu bentuk perusahaan yang menyediakan jasa keuangan adalah bank, asuransi, kartu kredit dan sekuritas.
Sejarah singkat mengenai Jasa Keuangan, dapat dilihat kembali dari perkembangan di amerika serikat sejak dikeluarkannya Gramm-Leach-Bliley Act pada akhir tahun 1990 yang memungkinkan perusahaan yang beroperasi di industry keuangan AS untuk bergabung.
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (''blanket guarantee'').
Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Blanket guarantee dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas sehingga perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas yaitu LPS.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan OJK dan LPS?
2.      Apakah tujuan dibentuknya OJK dan LPS?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas Ekonomi.
2.      Untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam membuat laporan.
3.      Untuk meningkatkan kemampuan siswa untuk mengembangkan materi yang diberikan oleh guru.

D.    Manfaat Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian OJK dan LPS.
2.      Untuk mengetahui fungsi, tujuan, dan wewenang dibentuknya OJK dan LPS.




BAB II
LANDASAN TEORI

A.    LATAR BELAKANG DIBENTUKNYA OJK DAN LPS
Latar Belakang Terbentuknya OJK Pembentukan OJK dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk melakukan penataan kembali lembaga-lembaga yang melaksanakan fungsi pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan. Hal tersebut dilandasi oleh berbagai hal, yaitu: 
a.       Amanat Undang-Undang 
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, mengamanatkan pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang mencakup perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, modal ventura dan perusahaan pembiayaan, serta badanbadan lain yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat. 
b.      Perkembangan Industri Keuangan 
Proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi keuangan telah menciptakan industri keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait. 
c.       Konglomerasi Lembaga Jasa Keuangan 
Saat ini terdapat kecenderungan lembaga jasa keuangan besar memiliki beberapa anak perusahaan di bidang keuangan yang berbeda-beda kegiatan usahanya (konglomerasi). Misalnya, bank memiliki anak perusahaan dalam bentuk asuransi, perusahaan sekuritas, perusahaan pembiayaan, dan dana pensiun. Konglomerasi lembaga keuangan tersebut mendorong terciptanya kompleksitas kegiatan usaha lembaga jasa keuangan. 
d.      Perlindungan Konsumen 
Permasalahan di industri jasa keuangan yang semakin beragam, antara lain meningkatnya pelanggaran di bidang jasa keuangan dan belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, mendorong diperlukannya fungsi edukasi, perlindungan konsumen, dan pembelaan hukum. Dari hal-hal tersebut perlu dibentuk suatu lembaga yang dapat mengatur dan mengawasi semua lembaga jasa keuangan secara terintegrasi, yaitu OJK.
Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".
Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.

B.     Pengertian OJK dan LPS
1.      OJK
            Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya.
            Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yg perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala hal untuk mendukung keberadaan Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
2.      LPS
Menurut UU No. 24 tahun 2004, dibentuk LPS, dimana LPS itu sendiri adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang. LPS merupakan penyempurnaan dari program penjaminan pemerintah terhadap seluruh kewajiban bank (blanket guarantee) yang berlaku di masa lalu (tahun 1998 s/d 2005).
            Kebijakan blanket guarantee di satu sisi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, namun di sisi lain kebijakan tersebut telah membebani keuangan negara dan dapat menimbulkan moral hazard bagi pelaku perbankan dan nasabah. Dengan mempertimbangkan dampak negatif tersebut serta memperhatikan membaiknya kondisi perbankan, kebijakan blanket guarantee telah diputuskan untuk diakhiri (pada tahun 2005). Namun pemerintah menilai bahwa suatu bentuk penjaminan simpanan masih tetap diperlukan untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan dapat meminimumkan risiko yang membebani anggaran negara atau risiko yang menimbulkan moral hazard. Berdasarkan UU LPS, penjaminan simpanan nasabah tersebut dilaksanakan oleh LPS.



BAB III
PEMBAHASAN

A.    Visi OJK dan LPS
1.      Visi OJK
Visi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum.

2.      Visi LPS
Menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

B.     Misi OJK dan LPS
1.      Misi OJK
a.       Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
b.      Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
c.       Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.​​

2.      Misi LPS
a.       Menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah.
b.      Melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien.
c.       Melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien.
d.      Berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.

C.    Fungsi, Tujuan, serta Wewenang OJK dan LPS
1.      Fungsi, Tujuan, serta Wewenang OJK
Fungsi OJK
a.       Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
b.      Menjaga stabilitas sistem keuangan.
c.       Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yang sama seperti sekarang.
d.      Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.

Tujuan Pembentukan OJK
a.       Untuk mencapainya, BI dalam melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, dan transparan dengan mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b.      Mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis.
c.       Menciptakan satu otoritas yang lebih kuat dengan memiliki sumber daya manusia dan ahli yang mencukupi.

Wewenang
a.       Membuat dan menetapkan peraturan mengenai badan usaha yang diawasi atau pengelolaan kegiatan bidang jasa keuangan.
b.      Memberi izin usaha, persetujuan, atau pendaftaran untuk menyelenggarakan kegiatan bidang jasa keuangan, dan mencabut izin usaha, membatalkan persetujuan atau pendaftaran bagi badan usaha yang diawasi.
c.       Memberhentikan untuk sementara waktu dan menunjuk direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas dari badan usaha yang diawasi sampai dengan dipilihnya direktur, komisaris, pengurus, atau pengawas yang definitive.
d.      Mewajibkan badan usaha yang diawasi untuk menyampaikan laporan atau memberikan informasi tertentu.
e.       Melakukan pemeriksaan, atau menunjuk pihak lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan usaha yang diawasi.
f.       Mengadakan pemeriksaan atau penyidikan terhadap setiap pihak dalam hal terjadi peristiwa yang diduga, merupakan pelanggaran terhadap UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
g.      Membantu penuntut umum melakukan penuntutan atas pihak yang didakwa tindakan pidana terhadap UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
h.      Melakukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
i.        Melakukan hal-hal lain yang diamanatkan oleh UU OJK dan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.

2.      Fungsi, Tujuan, serta Wewenang LPS
            Fungsi LPS
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat berfungsi untuk mengatur keamanan dan kesehatan bank secara umum. Di samping itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat berfungsi sebagai pengawas yang dilakukan dengan cara memantau neraca, praktik pemberian penjaminan, dan strategi investasi dengan maksud untuk melihat tanda-tanda financial distress yang mengarah kepada kebangkrutan bank.
Keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai bagian dari sistem perbankan menjadi penting guna mencegah kepanikan nasabah dengan jalan menyakinkan nasabah tentang keamanan simpanan-sekalipun kondisi keuangan bank memburuk. Fungsi Utama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ialah:
a.       Menjamin simpanan nasabah penyimpan (untuk itu, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan; dan melaksanakan penjaminan simpanan).
b.      Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya (untuk itu, LPS bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan; merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik; dan malaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik).

Tujuan LPS
a.       Maksud dan tujuan dibentuknya LPS menurut UU No.24/2004 adalah untuk menyempurnakan program penjaminan simpanan nasabah bank dalam rangka mendukung system perbankan yang sehat dan stabil guna menunjang terwujudnya perekonomian nasional yang stabil dan tangguh.
b.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan.
c.       Melaksanakan penjaminan simpanan.
d.      Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam rangka turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan.
e.       Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian Bank Gagal yang tidak berdampak sistemik.
f.       Melaksanakan penanganan Bank Gagal yang berdampak sistemik.

Wewenang LPS
a.       Menetapkan dan memungut premi penjaminan;
b.      Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
c.       Melakukan pengelolaan kekayaan dan kewajiban LPS;
d.      Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
e.       Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f.       Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g.      Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
h.      Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
i.        Menjatuhkan sanksi administratif.

D.    Peranan OJK dan LPS terhadap Perbankan
Otoritas Jasa Keuangan dalam Bisnis Bank tidak kalah penting dengan peranan Bank Indonesia. Otoritas Jasa Keungan atau yang biasa disingkat dengan OJK mempunyai peranan penting dalam kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK melakukan pengawasan secara independen dan akuntabel. Peranan OJK dalam pengawasan dan pengaturan bisnis bank sangat luas karena mencakup pengaturan dan pengawasan secara microprudential.
Salah satu peran OJK di dalam sektor bisnis bank adalah melakukan pengaturan dan pengawasan untuk kegiatan usaha dalam bidang perbankan. Kewenangan OJK seperti yang tertuang dalam pasal 7 Undang Undang OJK adalah menetapkan pengaturan dan melakukan pengawasan. Pengaturan dan pengawasan tersebut meliputi:
1.      Perijinan untuk mendirikan bank, ijin pembukaan kantor bank, rencana kerja, anggaran dasar, kepengurusan dan sumber daya manusia, kepemilikan, merger, pencabutan ijin usaha bank, dan konsolodasi dan akuisi bank.
2.      Kegiatan usaha bank meliputi penyediaan dana, sumber dana, aktivitas di bidang jasa, dan produk hibridasi.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. LPS berkedudukan di Equity Tower, Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta.
Dalam pelaksanaannya, adanya suatu jaminan terhadap simpanan nasabah di bank memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, dan membantu perbankan Indonesia untuk bangkit dari dampak krisis moneter tersebut.
Masyarakat menjadi lebih percaya terhadap industri perbankan, karena tidak khawatir akan keamanan tabungan mereka. Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam perbankan antara lain :
  1. Tahap Penyehatan Bank
Suatu bank yang mengalami kesulitan dalam kelangsungan usahanya (Bank mengalami kepailitan) dapat melakukan tindakan-tindakan guna menyehatkan bank seperti yang di jelaskan dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Perbankan.tindakan yang dimaksud tersebut salah satunya adalah menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain ialah LPS karna LPS sangat berkepentingan untuk melindungi simpanan nasabah dengan mengambil alih pengelolaan bank atas perintah Bank Indonasia (BI).
2.      Tahap Likuidasi Bank
LPS memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk mencabut izin usaha bank pada saat Bank sudah tidak dapat di sehatkan lagi, yang kemudian bank tersebut menjadi Bank gagal. Bank Indonesia setelah melakukan pencabutan Izin usaha, kemudia melakukan pembubaran badan hukum bank yang membuat LPS berperan menunjuk Tim Likuidasi. LPS disini kedudukannya sebagai pengganti kedudukan nasabah penyimpan dana.

E.     Kerjasama yang dilakukan OJK dan LPS dalam menjaga Stabilitas Perekonomian Nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyepakati nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) tentang Koordinasi dan Kerjasama Dalam Rangka Keterkaitan Pelaksanaan Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan Dengan Lembaga Penjamin Simpanan.
1.      Pelaksanaan penjaminan simpanan dan pengawasan terhadap bank;
2.      Koordinasi tindak lanjut hasil pengawasan dan analisis bank;
3.      Koordinasi terkait bank dalam pengawasan intensif dan bank dalam pengawasan khusus;
4.      Koordinasi penyelesaian dan penanganan bank gagal;
5.      Koordinasi tindak lanjut penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya;
6.      Penetapan tingkat bunga yang wajar dalam rangka pembayaran klaim penjaminan; dan
7.      Penanganan pelaksanaan tugas lainnya, termasuk sifat kerahasiaan data dan informasi.
OJK dan LPS memiliki peran signifikan dalam jaring pengaman sistem keuangan, sehingga kerjasama dan koordinasi antara kedua institusi khususnya dalam pengawasan Perbankan perlu dilakukan secara komprehensif dan bersinergi agar masing-masing lembaga dapat menjalankan tugasnya secara efektif,






 





BAB IV
PENUTUP

A.    SIMPULAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga pengawasan jasa keuangan yang independen dan mengawasi industri perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi. Tujuan dibentuknya OJK yaitu untuk mengatasi kompleksitas keuangan global dari ancaman krisis, menghilangkan penyalahgunaan kekuasaan, dan mencari efisiensi di sektor perbankan dan keuangan lainnya. LPS adalah lembaga independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenang.

B.     SARAN
Untuk Siswa
a.       Semoga bisa lebih baik lagi dalam pembuatan makalah mengenai salah satu materi perbankan yang kami buat untuk waktu selanjutnya.
b.      Untuk bisa kongkrit lagi data yang diberikan.
Untuk pihak lain
1.      Semoga Fungsi OJK dan LPS bisa benar-benar diterapkan dalam kehidupan ekonomi dalam perbankan di Indonesia.
2.      Untuk lebih memperhatikan secara keseluruhan, tidak hanya Bank Indonesia saja.   



DAFTAR PUSTAKA

https://www.ojk.go.id/id/tentang-ojk/Pages/Visi-Misi.aspx
Gemala Dewi, Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Peransuransian Syariah di Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2006), hal. 125-126
UU No. 24 Tahun 2004, tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar