HUKUM
DAN KEBIJAKAN LINGKUNGAN DI INDONESIA
SERTA PENEGAKAN HUKUMNYA
SERTA PENEGAKAN HUKUMNYA
BAB I
PENDAHULUAN
Lingkungan
yang ada di sekitar kita adalah anugerah Allah SWT yang besar bagi umat
manusia. Didalam ajaran agamapun jelas sekali Allah SWT menginginkan umat
ciptaannya untuk memberdayakan dan melestarikan lingkungan dengan
sebaik-baiknya. Namun, faktanya keinginan Allah SWT tersebut tidak dapat
diwujudkan oleh umat manusia, diberbagai tempat sering terjadi pengrusakan dan
pencemaran lingkungan termasuk di wilayah lingkungan hidup kita di Indonesia.
Indonesia
dengan wilayah negara yang luas tentu memiliki masalah lingkungan yang kompleks
dan perlu mendapat perhatian serius. Terjadinya kerusakan dan pencemaran
lingkungan di Indonesia akan membawa dampak terhadap kehidupan rakyat Indonesia
bahkan juga rakyat negara tetangga kita. Lihatlah bagaimana Malaysia dan
Singapura memprotes pemerintah Indonesia atas asap kebakaran hutan Indonesia
yang datang ke wilayah negara tersebut. Jikalau merusak dan mencemari
lingkungan berdampak buruk bagi kegidupan umat manusia, mengapa manusia masih
merusak dan mencemari lingkungan, terus apa motifnya? Hal ini bisa terjadi
karena motivasi manusia merusak dan mencemari lingkungan adalah keuntungan
materi. Dengan segala motivasi dan tujuan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan
aspek kelestarian dan dampaknya. Manusia telah mengeksploitasi lingkungan
diluar ambang batas kewajaran yang diperkenankan.
Sampai
saat ini sudah banyak kasus pencemaran/pengrusakan lingkungan yang telah dibawa
ke dalam proses peradilan, diantaranya pencemaran Teluk Buyat, Lumpur Lapindo
di Sidoarjo dan kasus illegal logging yang melibatkan Adelin Lis (Direktur
Keuangan PT KNDi) di Sumut. Namun sayangnya, penegakan hukum atas kasus-kasus
tersebut belum membuahkan hasil optimal, tidak memberikan pembelajaran dan
menghasilkan efek jera yang bisa diharapkan untuk dilakukannya pemulihan dan
menghentikan pengrusakan/pencemaran agar tidak terulang lagi.
Bahkan
ditengah keadaan yang memprihatinkan tersebut, korporasi yang diduga melakukan
pencemaran/pengrusakan lingkungan justru melakukan serangan balik melalui SLAPP
Suit (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni strategi hukum
untuk meredam/membungkan masyarakat yang kritis terhadap pencemaran/ pengrusakan
yang dilakukan korporasi. Beberapa bentuk SLAPP Suit yang dilakukan oleh
korporasi diantaranya gugatan PT. Newmont Minahasa Raya terhadap individu dan
organisasi lingkungan hidup. Juga perusahaan mediapun tidak luput dari gugatan
perusahaan yang dinilai sebagai perusak lingkungan sebagaimana terjadi dalam
gugatan PT. Riau Andalan Pulp & Paper terhadap Koran Harian Tempo.
Pepohonan
di hutan ditebang tanpa ada upaya menanam kembali, sumber daya mineral digali
dan diserap sementara limbah pertambangan yang mengandung bahan berbahaya dan
beracun (B3) dibuang sesukanya, penangkapan ikan dengan cara meracuni atau
sistem peledakan, sampah-sampah dibuang didaerah aliran air dan sebagainya.
Dengan fakta tersebut, dari sudut pandang hukum, banyak orang bertanya :
Indonesia telah memiliki perangkat hukum dalam pengelolaan lingkungan tetapi
mengapa hukum tersebut tidak dapat mencegah kerusakan dan pencemaran
lingkungan. Apakah hukum lingkungan di Indonesia telah efektif ditegakan
ataukah malah sebaliknya tidak efektif dan cenderung hanya menjadi bahan diskusi
dalam seminar-seminar lingkungan hidup. Lantas, dimana sebenarnya peran
hukum dalam menciptakan keadilan ditengah-tengah masyarakat?. Mengapa
kasus-kasus tersebut tidak pernah berhasil menyeret para pelaku perusakan
lingkungan kedalam penjara?. Apakah hukum kita yang tidak mampu menjangkaunya
ataukah kemauan dari aparat penegak hukum itu sendiri yang tidak ada atau meant
SDM nya yang tidak memenuhi.
Oleh
karena peliknnya masalah hukum dan kebijakan lingkungan serta penegakannya di
Indonesia maka dalam tulisan ini penulis akan menguraikan tentang hukum dan
kebijakan lingkungan serta pelaksanaanya di lapangan, mengurai tentang beberapa
contoh pelaksanaan hukum dan kebijkan lingkungan yang terabaikan dan beberapa
solusi penanganan masalah lingkungan berdasarkan kajian empiris dilapangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hukum dan Kebijakan Lingkungan Di Indonesia
Sebenarnya
permasalahan lingkungan hidup bukan merupakan permasalahan baru, yang baru
adalah kesadaran kita bahwa aktivitas manusia yang telah menimbulkan
permasalahan lingkungan hidup ini beserta akibat-akibatnya. Bagi negara-negara
maju, lingkungan hidup merupakan permasalahan yang sangat serius, karena akibat
dari kemajuan perekonomian suatu negara itu sendiri. Tetapi lambat laun,
negara-negara berkembang menyadari pula permasalahan lingkungan bukanlah
monopoli negara-negara maju. Negara-negara berkembang juga memiliki
permasalahan lingkungan hidup tersebut.
Pada tahun 1972,
permasalahan lingkungan hidup mendapat perhatian luas dari berbagai bangsa,
yaitu sejak dilaksanakannya Konferensi Stockholm. Dikatakan Emil Salim
bahwa:”...........pada permulaan tahun tujuh puluhan ini dunia mulai sadar dan
cemas akan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sehingga mulai
menanggapinya secara sungguh-sungguh sebagai masalah dunia. Dengan adanya
Stockholm Declaration ini, perkembangan hukum lingkungan telah memperoleh
dorongan kuat, baik pada taraf nasional, regional, bahkan taraf internasional.
Keuntungan yang diperoleh adalah dengan tumbuhnya kesatuan pengertian dan
bahasan antara para ahli hukum dengan menggunakan Stockholm Declaration ini
sebagai referensi bersama. Dalam hal ini Indonesia juga baru memberikan
perhatian yang sungguh-sungguh terhadap masalah lingkungan hidup pada tahun
tujuh puluhan, yaitu setelah dilaksanakannya Konferensi Stockholm tersebut.
Hal-hal yang menyebabkan mengapa Indonesia merasa wajib menangani
masalah-masalah lingkungan hidup adalah : a) Kesadaran bahwa Indonesia sudah
menghadapi masalah lingkungan hidup yang cukup serius, b) Keperluan untuk
mewariskan kepada generasi mendatang sumbersumberalam yang bisa diolah secara
berkelanjutan dalam proses jangkapanjang dan untuk tujuan pembangunan yang
sedang giat-giatnya kitalaksanakan pada saat ini, c) Sebab Idiil, Indonesia
ingin membangun manusia Indonesia seutuhnya baik materiil maupun sprituil
berdasarkan Pancasila yang memuat ciri-ciri keselarasan hubungan antar manusia,
hubungan manusia dengan alam, dan hubungan manusia dengan Tuhan. Sebagian besar
hukum Indonesia, baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun keputusan
hakim sebelum abad ke-20, ternyata tidaklah ditujukan untuk melindungi
lingkungan hidup secara menyeluruh, akan tetapi hanya untuk berbagai aspek yang
menjangka uruang lingkup yang sempit. Dengan dikeluarkannya UU No. 4 Tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan kemudian diganti
menjadi UU. No. 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup maka
merupakan tonggak bagi pengaturan lingkungan hidup yang menyeluruh untuke
depannya.
Sekarang UU No. 23
Tahun 1997 telah diperbaharui dengan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Undang-undang ini lebih rinci membahas
tentang penanganan masalah pengelolaan lingkungan hidup. Undang-undang ini terdiri
dari 17 Bab dan 127 pasal yang merupakan penyempurnaan Undang-undang sebelumnya
yang hanya terdiri dari 11 bab dan 51 pasal. Sanksi pidana sebagai upaya dalam
penegakan hukum diatur dalam bab XV mulai pasal 97 sampai dengan pasal 115.
B.
Penegakan
Hukum dan Kebijakan Lingkungan
Mewujudkan supremasi hukum melalui upaya penegakan
hukum serta konsisten akan memberikan landasan kuat bagi terselenggaranya
pembangunan baik dibidang ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan keamanan.
Namun dalam kenyataan untuk mewujudkan supremasi hukum tersebut masih
memerlukan proses dan waktu agar supremasi hukum dapat benar-benar memberikan
implikasi yang menyeluruh terhadap perbaikan pembangunan nasional.
Dalam hubungan dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, penegakan hukum dibidang
lingkungan hidup dapat diklasifikasikan kedalam 3 (tiga) kategori yaitu :
- Penegakan hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Administrasi / Tata Usaha Negara.
- Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Perdata.
- Penegakan Hukum Lingkungan dalam kaitannya dengan Hukum Pidana.
Upaya penegakan
sanksi administrasi oleh pemerintah secara konsisten sesuai dengan kewenangan
yang ada akan berdampak bagi penegakan hukum terutama dalam rangka menjaga
kelestarian fungsi lingkungan hidup. Sehubungan dengan hal ini maka penegakan
sanksi administrasi merupakan garda terdepan dalan penegakan hukum lingkungan
(primum remedium). Jika sanksi administrasi dinilai tidak efektif barulah dipergunakan
sarana sanksi pidana sebagai senjata pamungkas (ultimum remedium). Ini berarti
bahwa kegiatan penegakan hukum pidana terhadap suatu tindak pidana lingkungan
hidup baru dapat dimulai apabila aparat yang berwenang telah menjatuhkan sanksi
administrasi dan telah menindak pelanggar dengan menjatuhkan suatu sanksi
administrasi tersebut. Apabila ternyata tidak mampu menghentikan pelanggaran
yang terjadi maka diupayakan penyelesaian sengketa melalui mekanisme altenatif
di luar pengadilan dalam bentuk musyawarah / perdamaian / negoisasi / mediasi.
Apabila upaya yang dilakukan menemui jalan buntu baru dapat digunakan instrumen
penegakan hukum pidana lingkungan hidup.
Pada dasarnya setiap
kegiatan pembangunan akan menimbulkan perubahan yang bersifat positif ataupun
negatif. Untuk mewujudkan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup maka
perlu diusahakan peningkatan dampak positif dan mengurangi dampak negatif.
Kewenangan pemerintah untuk mengatur merupakan suatu hal yang telah ditetapkan
oleh Undang-Undang. Dari sisi Hukum Administrasi Negara, kewenangan ini di
sebut dengan kewenagan atribusi (Atributive bevoeghdheid), yaitu kewenangan
yang melekat pada badan-badan pemerintah yang diperoleh dari Undang-Undang.
Sehingga badan-badan pemerintah tersebut dengan demikian memilii kewenangan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Dengan demikian,
badan-badan pemerintah yang berwenang memiliki legitimasi (kewenangan bertindak
dalam pengertian politik) untuk menjalankan kewenangan hukumnya. Karena masalah
legitimasi adalah persoalan kewenangan yaitu kewenangan menerapkan sanksi
seperti pengawasan dan pemberian sanksi yang merupakan suatu tugas pemerintah
seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. Sanksi administrasi merupakan kewenangan
Menteri, Gubernur dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Hal ini seperti
tercantum dalam pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang berbunyi :
“Menteri,
gubernur atau bupati/walikota menerapka sangksi administrasi kepada penanggung
jawab usaha dan/ataukegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran
terhadap izin lingkungan”.
Sanksi administrasi
yang dimaksud pada ayat 1 tersebut terdiri atas : 1). Teguran tertulis, 2).
Paksaan pemerintah, 3), pembekuan izin lingkungan dan 4). Pencabutan izin
lingkungan. Lebih lanjut dalam pasal 77 diterangkan bahwa :
“Menteri
dapat menerapkan sanksi administrasi terhadap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan jika Pemerintah menganggap Pemerintah Daerah secara sengaja tidak
menerapkan sanksi administrasi terhadap pelanggaran yang serius dibidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan”.
Selanjutnya dalam bab
XV diatur tentang ketentuan pidana bagi para pengusaha/badan usaha/orang yang
dengan sengaja melakukan pencemaran dan merusak lingkungan. Namun semua aturan
dan ketetntuannay akan sangat tergantung pada pelaksanaan dilapangan. Kerusakan
lingkungan adalah pengaruh sampingan dari tindakan manusia untuk mencapai suatu
tujuan yang mempunyai konsekuensi terhadap lingkungan. Pencemaran lingkungan
adalah akibat dari ambiguitas tindakan manusia. Kewajiban pengusaha untuk
melakukan pengendalian pencemaran lingkungan hidup adalah salah satu syarat
dalam pemberian izin usaha maka pengusaha dapat dimintakan pertanggung jawaban
jika lalai dalam menjalankan kewajibannya.
C.
Kendala
Penegakan Hukum dan Lingkungan di Indonesia
Usaha menegakkan hukum lingkungan dewasa ini memang
dihadapkan sejumlah kendala. Pertama, masih terdapat perbedaan persepsi antara
aparatur penegak hukum dalam memahami dan memaknai peraturan perundang-undangan
yang ada. Kedua, biaya untuk menangani penyelesaian kasus lingkungan hidup
terbatas. Ketiga, membuktikan telah terjadi pencemaran atau perusakan
lingkungan bukanlah pekerjaan mudah. Era reformasi dapat dipandang sebagai
peluang yang kondusif untuk mencapai keberhasilan dalam penegakan hukum
lingkungan.
Ke depan, perlu exit strategy sebagai solusi penting
yang harus diambil oleh pemegang policy dalam penyelamatan fungsi lingkungan
hidup. Pertama, mengintensifkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor terkait
dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Kedua, adanya sanksi
yang memadai (enforceability) bagi perusahaan yang membandel dalam pengelolaan
limbah sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika ada indikasi tindak pidana,
aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku/penanggung jawab kegiatan
seperti diatur dalam Pasal 97-115 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga, adanya partisipasi publik, transparansi,
dan demokratisasi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup patut
ditingkatkan. Pengelolaan lingkungan hidup akan terkait tiga unsur, yaitu
pemerintah, pengusaha, dan masyarakat. Pada gilirannya, dalam pengelolaan
lingkungan hidup setiap orang mempunyai hak yang sama untuk menikmati
lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Untuk itu, sudah saatnya penegakan hukum bagi setiap
usaha dan aktivitas yang membebani lingkungan diintensifkan agar kelestarian
fungsi lingkungan hidup bisa terjaga dengan baik. Persoalan lingkungan hidup
bagi negara berkembang seperti Indonesia dilematis bagaikan buah simalakama. Di
satu sisi terdapat tuntutan melaksanakan pembangunan yang berdampak terhadap
lingkungan, di sisi lain harus melakukan upaya-upaya kelestarian lingkungan.
Solusinya, dalam melaksanakan pembangunan praktis sekaligus meningkatkan mutu lingkungan.
Upaya memupuk disiplin lingkungan amat urgen dalam
artian menaati aturan yang berlaku sebagai solusi dalam menangani problem
lingkungan yang kian marak. Pada prinsipnya, setiap orang berkewajiban
memelihara kelestarian lingkungan hidup, mencegah, dan menanggulangi pencemaran
serta perusakan lingkungan hidup.Karena itu, setiap kegiatan yang berakibat
pada kerusakan lingkungan, seperti pencemaran lingkungan dan pembuangan zat
berbahaya (B3) melebihi ambang batas baku mutu bisa dikategorikan sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan hukum, sehingga dapat dikenai sanksi, baik
sanksi administrasi, perdata, maupun pidana.
Hingga kini problem lingkungan terus menjadi isu yang
selalu aktual dan belum tertanggulangi, terlebih di era reformasi yang tak luput
pula dari tuntutan demokratisasi dan transparansi. Dalam rangka mengantisipasi
kian meluasnya dampak kontraproduktif terhadap lingkungan khususnya akibat
perkembangan dunia industri yang pesat maka penegakan hukum di bidang
lingkungan hidup menjadi mutlak diperlukan. Segenap stakeholders harus
mempunyai tekad untuk memelihara lingkungan dari kemerosotan fungsi yang
senantiasa mengancam kehidupan masa kini dan masa mendatang. Dengan demikian,
hukum lingkungan mempunyai peran yang sangat urgen dalam membantu mewujudkan
pembangunan berkelanjutan. Kendala-kendala dalam perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup di Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Kendala struktural
Terdapat 2 hal utama yang mengganggu penegakan hukum,
yaitu pertama, masih dominannya pemikiran di kalangan penentu kebijaksanaan
yang mempertentangkan pembangunan dengan lingkungan. Belum sepenuhnya tercipta
clean and good goverment, yang memustahilkan penegakan hukum lingkungan yang
efektif. kedua, harmonisasi pembangunan dan lingkungan dalam format paradigma
pembangunan berkelanjutan (sustinable development) yang tercermin dalam
dokumen-dokumen internasional, kenegaraan, dan pemerintah kita seperti GBHN,
Deklarasi Rio, Agenda 21 Global, dan Agenda 21 Nasional, belum dipahami benar oleh
mayoritas pengambilan keputusan di tingkat pemerintah pusat maupun daerah.
2. Kendala yang ada di masyarakat
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang lingkungan,
bagaimana pengaduan mayarakat yang membawa informasi tentang terjadinya
pencemaran dan kerusakan lingkungan pada kenyataannys justru si pelapor/pembawa
informadi tersebut yang menjadi korban seperti pengalaman pahit yang menimpa
korban pencemaran lingkungan di daerah Tenggunung, Surabaya, yang harus rela
membayar hukuman denda Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta), karena telah
melaporkan sumurnya tercemar minyak dari pabrik di sebelah rumahnya. Dalam
kasus tersebut si pelapor malah dituduh melakukan pelporan palsu karena
setelah diperiksa sumur terebut oleh polisi tidak diketemukan sumur skibst tercemari
minyak sehingga perusahaan melakukan gugatan ke pelapor karena telah
mencemarkan nama baik perusahaan dengan membuat laporan palsu.
Kenyataan sesungguhnya adalah bahwa sumur tersebut
telah bersih ketika polisi datang karena korban sesuai dengan saran tim teknis
KPPLH kepada korban untuk terus menerus mengebor sumurnya selama 1 minggu dan
selah itu sumur tersebut terlihat bersih dari minyak barulah polisi datang
memeriksa. Realitas ini membuktikan bahwa ketidakberdayaan korban pada akses
teknologi lingkungan dan kontrol atas prosedur pelaporan lingkungan telah
membuat dirinya menjadi korban berkelanjutan kerapuhan mekanisme penegakan
hukum lingkungan itu sendiri.
3. Kendala di lapangan
Dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh
petugas yang terkait dengan lingkungan sering menemukan kesulitan-kesulitan
yang dihadapi antar lain :
a. Sulit menangkap pelaku pencemaran karena dalam
pembuktianya tidak sesederhana dalam kasus-kasus lain, dimana dalam kasus
pencemaran limbah cair (air sungai) merupakan akibat kumulatif dari pembuagan
limbah cair yag ada di aliran sungai, maka penerapan azas kausalitas akan
memakan waktu, dan biasanya pelaku telah menghilangkan bukti-bukti pencemaran.
b. Pengambilan sample limbah dari suatu industri tidak
mudah, kadangkala petugas harus membawa surat pengantar dari instansi petugas,
sehingga perusahaan yang diduga melakukan pencemaran sudah melakukan
pembersihan terhadap pencemaran pada saat petugas datang.
c. Pembuangan limbah cair, kadangkala dibarengi dengan
kondisi alam seperti adanya banjir di aliran sungai, pada malam hari, dan
membuat aliran pembuangan tersembunyi yang sulit diketahui oleh orang luar
perusahaan.
d. Pembuangan limbah yang dilakukan secara tersembunyi
dan kurangnya tenaga ahli di bidang lingkungan, dimana untuk DKI Jakarta hanya
mempunyai 5 orang ahli.
e. Tertutupnya Area perusahaan dengan pagar tinggi atau
bangunan besar dan merupakan area yang tidak mudah dimasuki oleh masyarakat
atau petugas sekalipun, sehingga menyulitkan masyarakat ikut mengawasi
pencemaran di lingkungan.
f. Urusan Ekonomi menjadi hal yang utama sehingga
lingkungan dinomor duakan oleh para pengusaha.
g. Tidak semua pimpinan perusahaan sampai tingkat manager
atau pemilik mempunyai Visi dalam pengelolaan lingkungan sehingga pengelolaan
limbah hanya merupakan pemborosan biaya.
h. Pemahaman Hakim dalam suatu sengketa lingkungan dimana
bila hakim mengetahui bahwa dalam terjadinya pencemaran lingkungan tersebut,
belum ada pembinaan dari instansi terkait, maka kasus pencemaran limbah cair
dikembalikan. (tidak dapat dilanjutkan)
i.
Hanya
limbah B3 saja yang sering atau pernah masuk dalam peradilan, sedangkan kasus
limbah cair sering kali diselesaikan dalam jalur sanksi administrasi (penutupan
saluran pembuangan, dan selanjutnya).
D.
Solusi
Penegakan Hukum dan Kebijakan Lingkungan
Sumber daya alam dan lingkungan tidak pernah lepas
dari berbagai kepentingan seperti kepentingan Negara, kepentingan pemilik
modal, kepentingan rakyat maupun kepentingan lingkungan itu sendiri. Penempatan
kepentingan itu selalu menempatkan pihak masyarakat sebagai pihak yang
dikalahkan. Terbatasnya akses masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam,
dan tidak seimbangnya posisi tawar masyarakat merupakan contoh klasik dalam
kasus-kasus konflik kepentingan tersebut.
Masalah lingkungan tidak selesai dengan pemberlakuan
Undang-Undang dan komitmen untuk melaksanakannya. Penetapan suatu Undang-Undang
yang mengandung instrumen hukum masih harus diuji dalam pelaksanaannya
(uitvoering atau implementation) sebagai bagian dari mata rantai pengaturan
(regulatory chain) pengelolaan lingkungan. Dalam merumuskan kebijakan
lingkungan, Pemerintah lazimnya menetapkan tujuan yang hendak dicapai.
Pembangunan yang dilakukan dengan menggali dan
mengekslorasi sumber daya alam sering kali tanpa memperdulikan masalah
lingkungan, sehingga menyebabkan memburuknya kondisi lingkungan dan menimbulkan
berbagai masalah. Pepohonan di hutan ditebang tanpa ada upaya menanam kembali,
sumber daya mineral digali dan diserap sementara limbah pertambangannya yang
mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) dibuang sesukanya, penangkapan ikan
dengan cara meracuni atau sistem peledakan, sampah-sampah dibuang didaerah
aliran air dan sebagainya. Dengan kenyaataan seperti tersebut diatas banyak
orang bertanya : Indonesia telah memiliki perangkat hukum, namun kenapa hukum
tersebut tidak dapat mencegah kerusakan dan pencemaran lingkungan. Singkatnya,
apakah hukum lingkungan di Indonesia telah efektif ditegakan? Bila membicarakan
efektivitas hukum lingkungan berarti membicarakan daya kerja hukum lingkungan
itu dalam mengatur dan/ atau memaksa masyarakat untuk taat terhadap hukum
lingkungan. Hukum dapat efektif jikalau faktor-faktor yang mempengaruhi hukum
tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Faktor-faktor tersebut adalah (1)
kaidah hukum/ peraturan itu sendiri; (2) petugas/ penegak hukum; (3) sarana
atau fasilitas yang digunakan oleh penegak hukum; (4) kesadaran masyarakat. Hal
itu akan diuraikan secara berturut-turut sebagai berikut :
1. Kaidah Hukum
Sebagai negara hukum, keberadaan kaidah hukum dalam
berbagai bentuk peraturan di Indonesia adalah hal yang sudah semestinya ada.
Keberlakuan hukum lingkungan di wilayah Indonesia memiliki sejarah yang
panjang. Hukum lingkungan tidak hanya terbentuk pada era Kemerdekaan saja melainkan
telah ada sejak zaman Hindia Belanda dan Jepang. Hukum lingkungan yang dibuat
oleh para regulator bertujuan agar lingkungan dapat dikelola dengan baik
sehingga pemanfaatan dan kelestarian lingkungan dapat diupayakan semaksimal
mungkin. Umumnya kaidah hukum lingkungan di Indonesia mencakup 4 (empat) bidang
besar, yaitu:
a. Hukum Penataan Ruang (termasuk pengendalian penggunaan
tanah dan sumber-sumber daya lingkungan)
b. Hukum Konservasi (hayati, non hayati, buatan, termasuk
benda cagar budaya)
c. Hukum Kependudukan (termasuk kebutuhan sumber daya
manusia)
d. Hukum Pencemaran Lingkungan (dalam kaitannya dengan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran).
Dengan adanya kaidah
hukum tersebut, diharapkan dapat menjadi dasar bagi negara dan masyarakat
berpartisipasi secara maksimal dalam melestarikan lingkungan hidup di
Indonesia.
2.
Petugas/
Penegak Hukum
Di Indonesia, keberadaan dan fungsi penegak hukum atau
orang yang bertugas menerapkan hukum mendapat sorotan yang luas dari
masyarakat. Masyarakat banyak menganggap penegak hukum tidak menerapkan hukum
sesuai dengan aturannya, tidak transparan, bersifat pilih kasih, dan ini yang
lebih parah penegak hukum dianggap sebagai aktor penunjang pengrusakan
lingkungan hidup. Berbagai kasus lingkungan yang berdampak besar bagi kerusakan
lingkungan diduga ‘dibeking’ oleh aparat penegak hukum. Berbagai contoh kasus tersebut
adalah:
- Sering terjadi kasus penambangan liar di suatu wilayah yang dijaga oleh aparat keamanan, padahal patut diduga pertambangan liar tersebut tanpa memiliki ijin Amdal dan ijin pertambangan lainnya yang terkait.
- Pelaku “illegal logging’ yang kerap mendapat perlakuan istimewa dari aparat hukum, sampai-sampai aparat hukum membantu mencari cara bagaimana pelaku illegal logging tersebut dapat dihukum seringan-ringannya atau bahkan bebas dari jerat hukum. Hal ini dapat menjadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan di Indonesia, padahal adanya ketentuan pidana yang diberlakukan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pengrusakan lingkungan. Dengan hukuman yang ringan mustahil pelaku illegal logging atau pelaku perusak lingkungan lainnya merasakan jera atas perbuatannya.
- Kasus-kasus pengrusakan lingkungan ditangani oleh aparat secara tidak profesional dan tidak proporsional, misalnya kasus Lapindo yang menurut penulis lebih menitikberatkan pada sisi keperdartaannya saja yaitu adanya ganti rugi kepada pemilik lahan yang terkena lumpur panas, namun sisi hukum lainnya yang juga penting diabaikan misalnya sampai saat ini hukum pidana lingkungan yang harus diterapkan tidak dilaksanakan secara maksimal. Memang ada juga prestasi dari penegak hukum dalam lingkungan hidup yang patut mendapat pujian dari masyarakat, namun hal tersebut tidak sebanding dengan perlakuan penegak hukum yang tidak menegakan hukum lingkungan secara benar dan konsekuen. Kalau peraturan sudah baik, tetapi kualitas penegak hukum rendah maka akan ada masalah. Demikan pula sebaliknya, apabila peraturannya buruk, sedangkan kualitas petugasnya baik, mungkin pula timbul masalah-masalah.
3.
Sarana/
Fasilitas
Fasilitas atau sarana amat penting untuk
mengefektifkan suatu aturan tertentu. Ruang lingkup sarana dimaksud, terutama
sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Misalnya, bila tidak ada
kertas dan karbon yang cukup serta mesin tik yang cukup baik, bagiamana petugas
dapat membuat berita acara mengenai suatu kejahatan. Bagaimana polisi dapat
mengejar pelaku pengrusakan dan pencemaran lingkungan apabila tidak dilengkapi
dengan kendaraan pengejaran yang canggih dan alat-alat komunikasi yang proporsional.
Kalau peralatan dimaksud sudah ada, faktor-faktor pemeliharaannya juga memegang
peran yang sangat penting. Memang sering terjadi bahwa suatu peraturan sudah
difungsikan, padahal fasilitasnya belum tersedia lengkap. Peraturan yang semula
bertujuan untuk memperlancar proses tetapi justru mengakibatkan terjadinya
kemacetan. Mungkin ada baiknya, ketika hendak menerapkan suatu peraturan secara
resmi ataupun memberikan tugas kepada petugas, dipikirkan mengenai
fasilitas-fasilitas yang berpatokan pada: (1) apa yang sudah ada, dipelihara
terus agar setiap saat berfungsi; (2) apa yang belum ada, perlu diadakan dengan
memperhitungkan jangka waktu pengadaannya; (3) apa yang kurang, perlu
dilengkapi; (4) apa yang telah rusak, diperbaiki atau diganti; (5) apa yang macet,
dilancarkan; (6) apa yang telah mundur, ditingkatkan.
4. Warga Masyarakat
Salah satu faktor yang mengefektifkan suatu peraturan
adalah warga masyarakat. Yang dimaksud di sini adalah kesadarannya untuk
mematuhi suatu peraturan perundang-undangan. Secara sederhana dapat dikatakan,
bahwa derajat kepatuhan masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu
indikator berfungsinya hukum yang bersangkutan. Sebagai contoh dapat
diungkapkan sebagai berikut :
a. Apabila derajat kepatuhan terhadap peraturan ‘larangan
merokok pada tempat umum’ adalah tinggi maka peraturan ‘larangan merokok pada
tempat umum” dimaksud, pasti akan berfungsi sehingga polusi udara yang
berdampak pada kesehatan masyarakat dapat dikurangi. Jikalau aturan ini ditaati
secara tinggi maka tidak akan ada orang merokok di ‘non-smoking area’ melainkan
di ‘smoking area’ (fasilitas perokok disediakan).
b. Apabila derajat kepatuhan rendah maka peraturan
perihal larangan membuang sampah sembarangan yang disertai ancaman sanksi denda
uang maupun hukuman kurungan, tidak akan berlaku secara efektif. Akibatnya
lingkungan menjadi kotor, semrawut bahkan pada musim hujan menumpuknya sampah
tidak pada tempatnya akan menimbulkan bencana banjir.
Upaya untuk
menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat dalam pelestarian lingkungan dapat
dilakukan dengan beberapa cara, yaitu : Pertama, meningkatkan program
sosialisasi dari tingkat pusat sampai ke desa-desa, khususnya berkaitan dengan
hak dan kewajiban serta berbagai permasalahan riil yang dihadapi oleh
masyarakat, seperti prosedur AMDAL, perizinan dan dampak positif dan negatif
apabila prosedur tersebut tidak dilakukan. Kedua, meningkatkan kesadaran hukum
(mental) semua pihak. Ke, menindak tegas oknum pemerintah/aparat yang
menyalahgunakan wewenangnya dan menindak tegas pelaku perusakan/pencemaran
lingkungan tanpa tebang pilih sehingga masyarakat percaya dengan upaya
penegakan hukum lingkungan. Keempat, memangkas proses birokrasi yang panjang
dan berbelit-belit. Kelima, semakin meningkatkan kualitas dalam pemberian
penghargaan dibidang lingkungan, khususnya kriteria penilaian dengan memasukkan
kriteria pembangunan berwawasan lingkungan, baik ditingkat nasional maupun di
daerah-daerah. Keenam, menghindari penggunaan sarana hukum pidana dalam
penegakan hukum lingkungan yang masih dapat menggunakan sarana hukum lain yang
lebih efektif. Contohnya Perda tentang pembuangan sampah disembarang tempat
dengan sanksi pidana kurungan dan denda yang tinggi yang ternyata tidak
efektif. Tumbuhnya kesadaran hukum lingkungan diharapkan dapat mendukung
terwujudnya slogan "Pembangunan Berwawasan Lingkungan" menjadi
kenyataan dan tidak hanya sekedar menjadikannya sebagai visi dan misi
pembangunan saja.
BAB
III
PENUTUP
Masyarakat
Indonesia dalam kenyataannya lebih akrab dengan lingkungan alamnya daripada
penerapan teknologi. Perkembangan teknologi yang mengelola sumber daya alam
harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat,
dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kelestariannya sehingga tetap
bermanfaat bagi generasi-generasi mendatang. Dengan memperhatikan kualitas
lingkungan alam, sosial, budaya, dan ekonomi sebagai komoditi masyarakat
setempat yang tersubsistem. Hanya tindakan manusia yang membuat seolah-olah
mampu menguasai alam sehingga hampir semua lingkungan hidup sudah tersentuh
oleh kehidupan manusia.
Penegakkan
hukum lingkungan dapat dilakukan dengan pemberian sanksi yang berupa sanksi
administrasi. Sanksi administrasi, penyelesaian masalah lingkungan diluar
pengadilan bahkan sanksi pidana telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009
terhadap penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan untuk mencegah dan
mengakhiri terjadinya pelanggaran, serta menanggulangi akibat yang ditimbulkan
oleh suatu pelanggaran, melakukan tindakan penyelamatan, penanggulangan, dan /atau
pemulihan atas beban biaya penanggung jawab usaha dan /atau kegiatan kecuali
ditentukan lain berdasarkan Undang-Undang.
Beberapa
hal yang perlu dicermati oleh pemerintrah sebagai bahan refleksi adalah sebagai
berikut : pertama, kita telah memiliki Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan telah diperbaharui dengan UU No. 32 Tahun 2009
Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai Umbrella Act
(payung huum) bagi peraturan yang lain yang juga mengatur mengenai lingkungan
yang seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat sebagai pemilik tanah dan air.
Namun masalah utama pengelolaan lingkungan hidup tidak pernah ada usaha yang
sungguh-sungguh untuk peduli masalah lingkungan. Kedua, perlindungan lingkungan
masih minoritas ketimbang semangat mengeksploitasi. Ini dapat dilihat dari
perangkat lingkungan tentang sumberdaya alam, yang diterbitkan sekedar untuk
mengatur eksploitasi daripada konservasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Azhar, 2003. Penegakan Hukum Lingkungan di
Indonesia, Palembang, Universitas Sriwijaya.
Ayu, KRH I Gusti. 2005. Upaya Penegakan Hukum
Lingkungan. Harian Solopos, 5 Juni 2005.
Boehmer-Cristiansen S. 1994. Policy and Environmental
Management. Journal of Environmental Planning and Management. 37 (1).
Eggi Sudjana Riyanto, 1999. Penegakan Hukum
Lingkungan dan Perspektig Etika Bisnis di Indonesia. PT. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta.
Hadjon, Philipus. 1998. Pengantar Hukum
Administrasi Indonesia. Yogyakarta, UGM Press.
Kartawinata. 1990. Bentuk-bentuk Eksploitasi
Sumber daya ALam. Laporan Peneloitian BPTP-DAS Surakarta.
Nabil Makarim, 2003. Sambutan Dalam Seminar
Pemikiran Perubahan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Jakarta.
Siti Sundari Rangkuti, 2003. Instrumen Hukum
Pengelolaan Lingkungan Hidup, Seminar Pemikiran Perubahan UU No. 23 Tahun 1997
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jakarta.
Kementrian Lingkungan Hidup RI, HImpunan
Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup. Jakarta, 2002
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar